LUBANG RESAPAN BIOPORI (LRB) DI KEBUN KOPI
Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:47:47 WIB | Dibaca: 894 Kali

Visi Pembangunan Provinsi Bali lima tahun kedepan adalah “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya yakni untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia skala dan niskala. Dengan misi pembangunan bidang pertanian dalam arti luas adalah pertama memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan krama Bali, dan kedua mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, dan meningkatnya kesejahteraan petani. Tindak lanjut dari Visi dan Misi tersebut telah diterbitkan Peraturan Gubernur Bali nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Kecil Lokal Bali yang mewajibkan toko swalayan, hotel restoran dan katering untuk menyerap produk lokal.
Untuk mendorong hal tersebut pada tanggal 11 Juli 2019 dilaksanakan pertemuan kemitraan/temu usaha bertempat di ruang rapat DISTPHBUN yang diikuti oleh 50 orang peserta dari perwakilan kelompok tani/UPH/SA komoditas Kopi Robusta, Kopi Arabika, Mete, Kakao, Nilam dan 3 orang Perbekel di Kecamatan Penebel yang masyarakatnya tertarik mengembangkan minyak atsiri (Sereh Wangi), beberapa Ketua LEM yang didampingi petugas Kabupaten yang membidangi perkebunan serta petugas Unit Pembinaan Perlindungan Tanaman (UPPT) Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, Bangli, Badung dan Karangasem.
Para pengusaha yang diundang sebagai narasumber/pembicara pada pertemuan tersebut