DOKUMEN RENSTRA, PK/ IKU DAN LKJIP TAHUN 2022
Rabu, 01 Maret 2023 | 11:51:40 WIB | Dibaca: 149 Kali

Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan RPJPD dan RPJMD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan perumusan rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah diuraikan sebelumnya, disusun secara sistematis kedalam naskah rancangan Renstra Perangkat Daerah, Tujuan dari penyusunan Rencana Strategis Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021 – 2026 adalah : (1) Untuk mendukung pencapaian RPJMD yang diimplementasikan melalui pelaksanaan program pembangunan daerah yang berisi program-program prioritas terpilih untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. (2) Untuk Menggambarkan ujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan.
matrik benang merah RPJMD dengan RENSTRA Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Gambar 3.1 berikut :
Gambar 3.1 Telaah Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Pada Gambar 3.1 terlihat telaah Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dari 4 (empat) misi Bupati, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dengan 3 (tiga) misi yaitu : ke 1, ke 3 dan ke 4. dengan penetapan 6 (enam) sasaran strategis yang akan dituangkan di IKU.
LINK PUBLIKASI RENSTRA : https://drive.google.com/drive/folders/1Ixx1DS3zjxcwp6rWOfq17fVLfcab1KgT?usp=share_link